Find Us On Social Media :
Seorang pedagang hewan kurban memberi makan kambing dagangannya di pasar terbuka di kota Jalalabad, Afghanistan, Kamis (8/8/2019). (AFP / NOORULLAH SHIRZADA)

Sudah Tahu? Ini Dua Golongan Orang Islam yang Tidak Sah Berkurban saat Hari Raya Idul Adha

Riska Tri Handayani Sabtu, 3 Juni 2023 | 14:19 WIB

SonoraBangka.idKurban adalah ibadah sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat dianjurkan kepada umat Islam yang memiliki kemampuan ber kurban.

Seperti kita ketahui bahwa, Idul Adha 10 Zulhijjah disebut juga Idul Kurban.

Sebab, pada 10 Zulhijjah dan hari Tasyrik (tiga hari setelah Iduladha atau 11, 12, dan 13 Zulhijjah), umat Islam di seluruh dunia melakukan penyembelihan (pemotongan) hewan kurban.

Hewan yang disembelih sebagai kurban di Indonesia umumnya sapi, kambing atau domba.

Nabi Muhammad Saw bersabda dalam sebuah Hadis yang masyhur,

"Barangsiapa yang mempunyai kelapangan untuk ber kurban, tetapi tidak dilaksanakannya, janganlah dia dekat-dekat ke tanah lapang tempat kami shalat hari raya ini.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

Namun tak kalah penting adalah ternyata ada golongan orang yang tidak sah ber kurban.

Ulama Buya Yahya menjelaskan golongan orang Islam yang tidak sah jika ber kurban.

Meskipun ber kurban adalah sunnah sebagaimana dijelaskan dalam mazhab Syafi'i, tetapi ada orang yang justrui tidak sah bila ber kurban

Buya Yahya juga mengatakan bahwa kurban bukan satu kali seumur hidup melainkan setahun sekali.