SONORABANGKA.ID - Adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor menjadi identitas bagi setiap kendaraan yang diregistrasikan di Indonesia.
Pelat nomor mempunyai rangkaian angka dan huruf yang berfungsi untuk mengidentifikasi asal wilayah kendaraan.
Pelat nomor juga wajib dipasang di kendaraan saat melaju di jalan raya.
Lantas, apa saja arti angka dan huruf di pelat nomor?
Penjelasan Korlantas Polri
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, huruf yang ada di bagian awal pelat nomor merupakan kode atau tanda wilayah registrasi.
"Kalau B itu Jakarta, kalau Bandung itu D, Surabaya itu L," ujar Yusri, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Sabtu (3/6/2023).
Kemudian, terdapat nomor urut registrasi berupa angka dan terdiri dari satu hingga empat angka. Yusri menyebut, angka-angka itu telah diurutkan berdasarkan jenis kendaraan.
"Nomornya itu tidak random, tapi urutan. Sudah kita atur, untuk kendaraan roda dua angka depannya 3, 4, 5, dan 6. Kalau Jakarta ini angka 1, misalnya B 1 sekian, itu untuk mobil atau roda empat ," kata Yusri.
Kode huruf di belakang nomor kendaraan