SonoraBangka.id - Dalam Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan III Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (5/6/2023), Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang.
Adapun dua raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, terdiri dari :
1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.
Molen menyampaikan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, pajak daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kota terdiri atas PBB-P2, BPHTB, PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu), Pajak Reklame, PAT (Pajak Air Tanah), Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dan Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)," sebut Molen dalam rapat paripurna tersebut, Senin (5/6/2023).
Sedangan Jenis Retribusi terdiri dari:
1. Retribusi Jasa Umum
2. Retribusi Jasa Usaha dan