Find Us On Social Media :
ilustrasi: tribunnews.com (KOMPASIANA.COM)

Hukum Beri Kembalian Dalam Bentuk Permen dan Bukan Rupiah, Bisa Kena Denda Ratusan Juta

Oliver Doanatama Siahaan Senin, 5 Juni 2023 | 18:49 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Beberapa pelaku usaha kerap menggunakan permen sebagai alternatif kembalian saat tidak ada uang receh.

Hal ini sering membuat konsumen menyerukan protes dan menanyakan hukum kembalian dengan permen.

Salah satunya warganet Twitter ini, yang membagikan foto sebuah toko yang memasang pengumuman bertuliskan:

"Maaf...!!! Kembalian receh diganti permen."

Warganet pun bertanya untuk memastikan bahwa Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) berkaitan dengan kembalian uang selain Rupiah.

"Setauku di UU udh diatur gaboleh ya ngasih kembalian pake permen? walaupun udh dikasih notice gini, emang tetep boleh? kalo mau protes gitu ttp bisa ga sih? rada kesel liatnya," kata pengunggah, Minggu (4/6/2023).

Lalu, seperti apa hukum kembalian dengan permen?

Hukum kembalian dengan permen

Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak mengatakan, pelaku usaha tidak boleh menggunakan permen sebagai kembalian.

"Tidak boleh menggunakan permen," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (17/11/2022).