SonoraBangka.ID - Microsoft didenda sebesar 20 juta dollar AS atau setara Rp 297,7 miliar oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC) setelah ketahuan mengumpulkan dan menyimpan data anak di bawah 13 tahun secara ilegal.
Microsoft mendapatkan data tersebut dari proses pendaftaran akun Xbox. Xbox sendiri merupakan lini bisnis konsol game di bawah naungan Microsoft.
Dalam situs resminya, FTC menilai kebijakan Microsoft itu telah melanggar Children's Online Privacy Protection Act (COPPA), undang-undang federal yang mengatur perlindungan privasi online untuk anak di bawah usia 13 tahun.
Menurut FTC, ada tiga poin yang diduga dilanggar Microsoft, sebagai berikut:
- Mengumpulkan informasi pribadi anak-anak di bawah 13 tahun sebelum memberi tahu dan mendapatkan persetujuan orangtua mereka
- Tidak memberi tahu orangtua tentang informasi yang dikumpulkan perusahaan dari anak-anak, alasan perusahaan mengumpulkan informasi tersebut, dan soal berbagai data anak kepada pihak ketiga (pengiklan)
- Menyimpan informasi pribadi anak-anak lebih lama dari yang diperlukan
FTC mengungkapkan, Xbox digunakan oleh jutaan gamers di mana di antaranya banyak yang berusia di bawah 13 tahun.
Ketika mendaftar akun Xbox, anak-anak di bawah 13 tahun itu diminta untuk memberikan informasi pribadi seperti nama, alamat e-mail, nomor telepon, dan tanggal lahir.
Masalahnya, hingga 2019, saat dalam proses pengisian informasi pribadi itu pengguna akan disuguhkan sebuah kotak informasi dengan tanda centang yang sudah terisi.
Kotak centang itu berisi persetujuan yang memungkinkan untuk berbagi informasi pengguna dengan pengiklan.
FTC mengatakan, Microsoft mengumpulkan data anak dan izin berbagai data dengan pengiklan, sebelum melibatkan orangtua dalam proses penyiapan akun untuk anak.
Microsoft juga tetap menyimpan data anak-anak ketika orangtua tidak merampungkan proses penyiapan akun Xbox. Data tersebut bahkan disimpan selama bertahun-tahun.