SonoraBangka.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi paparan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkapkan 16 nama terlibat dalam transaksi mencurigakan terkait Kemenkeu dan pajak, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana.
Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, nama-nama yang diungkap tersebut merupakan kasus lama, yang selama ini telah dikoordinasikan dengan KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta para Aparat Penegak Hukum (APH).
Selain itu, data yang dipaparkan oleh KPK merupakan data yang sama dengan informasi transaksi janggal senilai Rp 349 triliun yang dikirimkan oleh PPATK ke APH, dan sebagian besar sudah ditindaklanjuti.
"Mengenai data pegawai Kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan merupakan kasus lama," kata Yustinus, dalam keterangannya, dikutip Jumat (9/6/2023).
Lebih lanjut Yustinus bilang, dari 16 nama yang dibeberkan oleh KPK, tidak seluruhnya merupakan pegawai KPK. Dari ke-16 nama tersebut, 9 di antaranya yang tercatat sebagai pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu.
"Dengan lima orang di antaranya sudah berstatus terpidana, tiga orang berstatus tersangka dan satu orang sebagai saksi," ujarnya.
"Kementerian Keuangan tidak berkompromi dan senantiasa berkomiten untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyimpangan," tegas Yustinus.
Sebelumnya, dilansir dari Kontan, KPK mengungkapkan ada 16 nama terlibat dalam transaksi mencurigakan berkaitan dengan Kemenkeu dan pajak, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penetapan itu merupakan tindak lanjut dari 33 laporan hasil analisis (LHA) yang telah diterima dari PPATK sebelumnya.
Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut ada 2 LHA yang tidak terdapat dalam database KPK. Selanjutnya terdapat 5 LHA yang saat ini masih dalam proses penelaahan.