SonoraBangka.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan batas atas harga rumah yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan ini tertuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023.
Lewat aturan baru tersebut, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak, atau antara Rp 16 juta hingga Rp 24 juta untuk setiap unit rumah. Insentif ini diberikan untuk mendukung penyediaan sekitar 230.000 unit rumah masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, PMK Nomor 60 Tahun 2023 juga mengatur batasan baru harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp 162 juta sampai dengan Rp 234 juta untuk tahun 2023 dan antara Rp 166 juta sampai dengan Rp 240 juta untuk tahun 2024 untuk masing-masing zona.
Batasan harga rumah bebas PPN tersebut meningkat dari peraturan sebelumnya, di mana batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp 150,5 juta hingga Rp 219 juta.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan, kenaikan batasan harga rumah bebas PPN tersebut mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. Kenaikkan ini diharapkan dapat mendongkrak tingkat kepemilikan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Sejak berlakunya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan tahun 2010 lalu, sudah lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi," ujar dia, dalam keterangannya, dikutip Senin (19/6/2023).
Selain harga, pemerintah juga mengatur luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas. Adapun lima persyaratan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah umum sebagai berikut:
1. Luas bangunan antara 21-36 m2
2. Luas tanah antara 60-200 m2
3. Harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK