Find Us On Social Media :
Ilustrasi mengurus Smart SIM (KOMPAS.com/Gilang) (KOMPAS.COM)

Syarat Untuk Bikin SIM A dan C Juni 2023, Wajib Punya Sertifikat Mengemudi

Oliver Doanatama Siahaan Selasa, 20 Juni 2023 | 21:20 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), menjadi salah satu syarat wajib untuk mengemudikan kendaraan.

Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai motor, mobil, maupun truk dan bus maka bisa ditilang oleh polisi.

Kepemilikan SIM sekaligus menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.

Bagi yang belum memiliki, penting untuk mengetahui aturan, biaya, serta syarat pembuatan SIM, khususnya buat SIM A dan C.

Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi disebutkan syarat administrasi bagi pemohon SIM.

Salah satu yang baru adalah diwajibkannya sertifikat mengemudi atau verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi.

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora, mengatakan, lampiran fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi telah menjadi persyaratan administrasi penerbitan SIM.

“Di Perpol 2 Tahun 2023 perubahan dari Perpol 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM itu sudah diatur pasal 9 ayat 1 angka 3, angka 3 ini menyebutkan wajib melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi dari pelatihan yang terakreditasi,” ujar Tora, saat ditemui Kompas.com belum lama ini.

“Masih pasal 9 ayat 1 di angka 3A, bagi yang belajar sendiri ini wajib melampirkan hasil verifikasi,” kata dia.

Berikut ini syarat bikin SIM di dalam Perpol 2 Tahun 2023 Pasal 9: