SonoraBangka.id - Terkadang, kita harus mencari cara agar mendapat uang dengan cepat, apalagi di zaman yag serba mahal seperti sekarang ini.
Nah cara yang paling mudah dan paling sering dilakukan ialah dengan meminjam lewat pinjaman online atau pinjol.
Prosesnya yang cepat dan syarat yang mudah membuat orang tanpa berpikir panjang langsung menyetujui pinjam uang tanpa memikirkan dampak buruknya.
Jika sudah terjerat, maka utang semakin bertumpuk dengan bunga yang tinggi.
Belum lagi debt collector yang meresahkan dengan ancaman penyebaran data pribadi, kekerasan, dan berbagai bentuk pemerasan.
Nah lebih buruknya, bukan hanya peminjam yang mendapat teror, tetapi para debt collector itu juga ikut menghubungi siapa saja yang dekat dengan si peminjam.
Jika sudah begini, kita bisa loh segera melaporkannya ke pihak berwenang.
Dengan melaporkannya, kita otomatis akan mendapat perlindungan.
Salah satunya dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Berikut ini bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal yang bisa dilakukan ke OJK pada tahun 2023.