SonoraBangka.ID - Meta memutuskan untuk memblokir konten berita yang dibagikan di Facebook dan Instagram di wilayah Kanada. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penolakan perusahaan atas regulasi yang mewajibkan mereka membayar konten berita kepada media atau penerbit.
Parlemen Kanada sendiri baru menyetujui Undang-Undang Berita Online atau dikenal Bill C-18, pada 22 Juni lalu. Aturan ini dipercaya bakal mulai diterapkan secara resmi dalam waktu dekat.
"Hari ini, kami mengonfirmasi bahwa ketersediaan berita di Facebook dan Instagram untuk semua pengguna di Kanada akan disetop sebelum Undang-Undang Berita Online mulai berlaku," kata Meta di situs resmi perusahaan.
"Kami telah berulang kali menyampaikan bahwa untuk mematuhi RUU C-18 yang disahkan di Parlemen, konten dari outlet berita termasuk penerbit dan penyiar berita, tidak akan lagi tersedia bagi orang yang mengakses platform kami di Kanada," tulis Meta.
Meski demikian, menurut pihak Meta, perubahan kebijakan ini tidak akan memengaruhi produk dan layanan Meta di Kanada.
"Kami ingin meyakinkan jutaan warga Kanada di platform kami bahwa mereka akan selalu dapat terhubung dengan teman dan keluarga, mengembangkan bisnis, dan mendukung komunitas lokal mereka," lanjut pihak Meta.
Bukan hanya Facebook dan Instagram, undang-undang itu juga mewajibkan platform lainnya seperti Google untuk bernegosiasi dan membayar konten dari outlet berita Kanada. Namun hal ini ditolak oleh Meta maupun Google.
Aturan itu, sama seperti yang pernah digagas oleh pemerintah Australia. Menurut Meta dkk, undang-undang itu tidak berkelanjutan bagi bisnis perusahaan.
Adapun menurut Google, undang-undang di Kanada lebih ketat dibanding di Australia dan Eropa. Untuk itu, pihaknya menyarankan amandemen sebagai jalan tengah. Namun sejauh ini, pihak pemerintah Kanada menolak amandemen.
Kendati sama-sama kukuh akan pendiriannya, baik Meta maupun Google kabarnya masih berupaya melobi pemerintah untuk menemukan solusi. Google misalnya, dijadwalkan bertemu dengan Menteri Heritage, Pablo Rodriguez setelah Undang-Undang Media Online disetujui.