Find Us On Social Media :
Ilustrasi motor listrik Yamaha E01 (Dok. YIMM)

Kemenperin Buka Opsi Perluas Penerima Subsidi Motor Listrik

Marselus Wibowo Jumat, 23 Juni 2023 | 15:04 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan, tak menutup kemungkinan pemerintah akan memperluas syarat penerima subsidi motor listrik dalam program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam respons usulan produsen motor listrik agar syarat penerima subsidi dilonggarkan.

Febri mengatakan, perluasan penerima subsidi motor listrik bergantung pada evaluasi dari Kementarian/Lembaga terkait.

"Apakah itu diperluas atau tidak (penerima subsidi)? Itu tergantung pada evaluasi dalam pembahasan pemerintah antara menteri dan lembaga. Tidak menutup kemungkinan juga, pada evaluasi tersebut akan muncul langkah-langkah strategis baru untuk merangsang masyarakat untuk memanfaatkan program subsidi," kata Febri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/6/2023).

Febri menekankan, program KBLBB roda dua bertujuan untuk mempercepat pembelian kendaraan listrik di masyarakat.

Ia juga mengatakan, pemerintah menargetkan produksi motor listrik yang diperkirakan sebanyak 12 juta pada 2035 mendatang mampu mengurangi konsumsi 18,86 juta barel minyak.

"Selain itu poduksi KBLBB pada tahun 2035 diharapkan dapat menghasilkan 1 juta mobil listrik yang mampu mengurangi konsumsi minyak sebesar 12,5 juta barel," ujarnya.

Lebih lanjut, Febri menambahkan, untuk mendorong industrialisasi kendaraan listrik, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal.

Insentif bagi konsumen KBLBB, kata dia, diberika berupa pengenaan PPnBM sebesar 0 persen, pengenaan pajak daerah (PKB dan BBNKB) paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB atau BBNKB.

"Kemudian Uang muka minimum 0 persen dan suku bunga ringan. Diskon penyambungan daya listrik, pelat nomor khusus dan lain sebagainya," ucap dia.