SonoraBangka.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan pungutan liar (Pungli) di salah satu kediaman rumah tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK terkait tiga hal yaitu suap, gratifikasi, dan pemerasan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, suap hingga pemerasan itu dilakukan kepada para tahanan pelaku korupsi agar mereka mendapatkan keringanan dan alat komunikasi.
“Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi,” kata Ghufron kepada Kompas.com, Jumat (23/6/2023).
Ghufron mengatakan, berdasarkan informasi sementara, praktik dugaan rasuah itu sudah dilakukan sejak lama.
Namun, dugaan pungli itu baru terungkap baru-baru ini oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebab, selama ini para keluarga tahanan KPK tidak bersikap terbuka.
“Dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan,” ujar Ghufron
Ghufron menyebut, Dewas KPK sebagai lembaga yang mengontrol komisi antirasuah telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Dewas disebut telah mengawasi KPK salah satunya melalui tindakan mendadak atau sidak dari satu kasus ke kasus lainnya.
“Itu bentuk kontrol yang terbukti efektif. Salah satu nya atas temuan dugaan pungli ini,” ujar akademisi Universitas Jember tersebut.
Skandal pungli di lembaga antirasuah ini pertama kali dibongkar oleh Dewas KPK. Kasus itu terkuak saat lembaga itu memproses laporan dugaan pelanggaran etik.