SonoraBangka.id - Kamu sudah blokir nomor pinjol namun tak mempan dan tetap saja mendapatkan teror?
Jangan panik ya, ternyata kita bisa melapor lho ke 5 institusi berikut jika mendapatkan teror pinjol yang meresahkan!
Apalagi, jika kita tidak pernah melakukan pinjaman dan menjadi korban karena didaftarkan sebagai penjamin pinjol oleh peminjam.
Ya, sudah banyak kasus adanya teror pinjol padahal tidak melakukan pinjaman lho.
Tentu saja, kita sangat merasa terganggu.
Belum lagi pinjol kerap menggunakan ancaman dan kekerasan saat melakukan penagihan.
Jika merasa teror ojol mengganggu, kita bisa lho melaporkannya ke beberapa lembaga hukum berikut!
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK merupakan lembaga untuk mengawasi industri jasa keuangan dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Pinjol ilegal tentu saja tidak terdaftar di OJK.