SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah tengah mendorong terbentuknya ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Oleh sebab itu, percepatan dilakukan dengan pemberian insentif pembeli bagi motor listrik, mobil listrik, dan bus listrik.
Walau begitu, saat ini masyarakat masih kesulitan dalam memanfaatkan program subsidi tersebut karena kategori penerima begitu sempit.
“Semenjak Permenperin pada 20 Maret kemarin, peningkatan adopsi kendaraan listrik dengan skema bantuan memang kami rasa juga belum cukup (lambat),” ujar Sekretaris Jenderal Aismoli (Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia) Hanggoro Ananta Khrisna di Jakarta, belum lama ini.
Oleh karena itu, supaya bantuan pemerintah ini optimal dibutuhkan perluasan atas kategori penerima subsidi. Apalagi, harga motor listrik yang dipasarkan di Tanah Air masih relatif mahal.
“Kami akan terus mendukung terkait kebijakan yang digulirkan. Tapi pada intinya, kami dari Aismoli dan anggota akan siap mendukung percepatan atas kendaraan listrik berbasis baterai ini,” kata Hanggoro.
Sebagai informasi, dalam situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira.id) per 20 Juli 2023, tercatat ada 25 model yang mendapat subsidi, dengan harga paling murah Rp 5.590.000 (Exotic Sterrato) setelah disubsidi.
Ke-25 model ini berhak mendapat bantuan pemerintah atau subsidi untuk motor listrik, berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik yang memiliki TKDN minimal 40 persen (Permenperin No 38/2023).
Subsidi motor listrik ditujukan bagi masyarakat yang termasuk sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Untuk diketahui, daftar penerima subsidi motor listrik mengalami pertumbuhan yang signifikan, sejak program subsidi berlaku pada 20 Maret 2023.
Ketika itu, tercatat baru ada 6 model yang berhak memperolehnya. Tapi kini sudah tembus 25 model dari berbagai merek.