SONORABANGKA.ID - Adalah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui kalau kendala-kendala dalam program konversi motor listrik mulai dijumpai. Terbaru, berupa munculnya bengkel konversi non-resmi.
Sebutan non-resmi disematkan pada bengkel konversi yang belum memenuhi standarisasi, sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian ESDM menegaskan jika motor listrik hasil produksi bengkel konversi non-resmi dianggap bodong dan tidak layak jalan.
Hal itu sebagaimana disampaikan Arifin Tasrif selaku Menteri ESDM, saat berdialog dengan Kompas.com di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
“Supaya motor listrik dianggap laik jalan, bengkelnya (yang melakukan konversi) harus memenuhi proses-proses standarisasi, yang diatur Kemenhub dan ESDM,” ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri. Menurutnya, penanganan untuk motor listrik produksi bengkel konversi non-resmi, akan serupa dengan kendaraan bodong.
Artinya, siapa saja yang menggunakan motor listrik tidak resmi bisa dikenai sanksi tilang, pemeriksaan, bahkan penyitaan kendaraan.
“Dianggap bodong karena belum memenuhi standarisasi, sebagaimana disampaikan Menteri ESDM. Sudah ada regulasinya,” ucapnya.
Ada beberapa regulasi yang berperan, yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.
Pada kesempatan terpisah, Danto Restyawan selaku Direktur Sarana Transportasi Darat Kemenhub, menjelaskan jika bengkel konversi harus memenuhi beberapa tahapan sebelum memperoleh izin operasi.