Find Us On Social Media :
Cara melunasi utang pinjol (Ziga Plahutar)

Walau Sering Pakai Paylater dan Pinjol, Ini Cara Menghindari Daftar Hitam BI Checking

Riska Tri Handayani Minggu, 30 Juli 2023 | 17:48 WIB

SonoraBangka.id - Jika kita sering menggunakan paylater dan pinjol, bagaimana cara menghindari daftar hitam dari BI Checking?

Ternyata, kita bisa menghindari blacklist dari BI Checking lho meski sering bertransaksi lewat paylater dan pinjol.

BI Checking memang sangat berpengaruh untuk pengajuan kredit termasuk kredit kendaraan dan kredit perumahan.

BI Checking merupakan pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.

Mulai 1 Januari 2018, Sistem Informasi Debitur diganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Jika SLIK kita memiliki riwayat buruk, maka bisa jadi pengajuan kredit tidak diterima oleh bank.

Agar pengajuan kredit disetujui bank meskipun kita seringkali menggunakan pinjol dan paylater, usahakan agar tidak ada kredit macet dalam SLIK ya Sahabat NOVA.

Cara mengecek BI Checking online adalah sebagai berikut:

- Buka aplikasi https://idebku.ojk.go.id

- Pada halaman pertama pilih menu Pendaftaran dan akan muncul Cek Ketersediaan Layanan