Find Us On Social Media :
Penggembokan roda mobil yang parkir sembarangan(Dishub Kota Depok) (KOMPAS.COM)

Begini Aturan Untuk Gembok Roda Mobil di Indonesia

Oliver Doanatama Siahaan Minggu, 30 Juli 2023 | 19:21 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Aksi pria yang tak terima bahwa mobil Honda CR-V miliknya digembok petugas viral di dunia maya. Pria tersebut protes mobilnya digembok namun memaksa mobilnya jalan hingga fender depan rusak.

Dalam video di TikTok kotak_follower, terlihat bahwa kejadian tersebut bukan di Indonesia. Tapi menarik disimak sebab memperlihatkan apa yang terjadi jika pengemudi memaksa jalan padahal roda digembok.

Di Indonesia penggembokan juga sering dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Roda mobil biasanya digembok menggunakan gembok khusus warna kuning di salah satu roda. Sedangkan untuk sepeda motor hukumannya cabut pentil ban atau motor dirantai.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, ada perbedaan bila yang digembok atau dirantai ialah mobil pribadi dan angkutan umum alias angkot.

"Penggembokan atau penguncian terhadap kendaraan bermotor yang parkir tidak pada tempatnya sama dengan pelanggaran rambu-rambu," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (30/7/2023).

"Apabila ranmor yang digembok adalah kendaraan pribadi akan diserahkan ke Polri dalam hal ini polantas untuk dilakukan penegakan hukum dengan menggunakan tilang. Namun apabila kendaraan yang digembok adalah angkutan umum akan ditindak atau ditilang oleh Dishub," kata Budiyanto.

Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, penggembokan kendaraan bermotor diatur dalam peraturan daerah (Perda).

Untuk wilayah DKI Jakarta tertuang dalam Perda No 5 tahun 2014 tentang Transportasi, Pasal 62 ayat 3.

Terhadap ranmor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:

1. penguncian ban ranmor