Find Us On Social Media :
Ilustrasi: Petugas SPBU mengganti papan informasi harga BBM (bangkapos.com/deddy marjaya )

Ini Tiga Jenis BBM Mulai 1 Agustus Mengalami Kenaikan, Berikut Rincian Daftar Harganya per Provinsi

Riska Tri Handayani Selasa, 1 Agustus 2023 | 10:41 WIB

SonoraBangka.id - Mulai Selasa (1/8/2023), harga bahan bakar minyak (BBM) di di SPBU PT Pertamina (Persero) terhitung mengalami kenaikan.

BBM yang mengalami kenaikan khusus yang non subsidi.

Namun khusus untuk BBM jenis Pertamax tidak mengalami kenaikan seperti jenis bbm lainnya.

BBM yang mengalami kenaikan hanya pada jenis Pertamina Dex, Dexlite dan Pertamax Turbo.

Sedangkan untuk BBM bersubsidi, Pertalite masih Rp 10.000 per lited dan Biosiolar Rp 6.800 per liter.

Penyesuaian harga itu sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Mengutip laman resmi perusahaan, Senin (31/7/2023), kenaikan harga BBM non subsidi Pertamina berkisar Rp 400-Rp 800 per liter.

Berikut ini rincian harga BBM di SPBU yang mengalami kenaikan mulai 1 Agustus 2023:

BBM Non Subsidi 

Pertamax Turbo (Berlaku mulai 1 Agustus 2023)