Find Us On Social Media :
Honda Vario 150 disulap menjadi motor listrik konversi, adopsi monoshock dan penggerak Hub-drive(Kompas.com/Daafa Alhaqqy) (KOMPAS.COM)

Tidak Semua Motor Bisa Dapat Subsidi Konversi, Berikut Kriterianya

Oliver Doanatama Siahaan Selasa, 1 Agustus 2023 | 20:49 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Guna mempercepat jalannya program elektrifikasi, pemerintah memberikan fasilitas pendukung, berupa dana subsidi senilai Rp 7 juta untuk motor listrik konversi.

Tapi selayaknya fasilitas pada umumnya, ada aturan dan ketentuan yang wajib dipenuhi masyarakat untuk bisa menerima subsidi tersebut.

Arifin Tasrif selaku Menteri ESDM menjelaskan, harus ada kejelasan soal status dari masyarakat yang berminat, serta kendaraan yang hendak dikonversi.

“Tujuannya ini (konversi motor listrik) kan supaya masyarakat mudah, dan mempercepat jalannya elektrifikasi. Tapi ada aturan yang harus dipenuhi (untuk menerima subsidi),” ucapnya kepada Kompas.com Jumat (28/7/2023).

Biaya konversi motor listrik sendiri mulai dari Rp 14 juta. Bila dipotong biaya subsidi pemerintah, masyarakat cuma perlu membayar setengahnya saja.

Sebagai informasi agar tidak keliru, subsidi konversi berbeda dengan subsidi motor listrik, walaupun nilainya sama-sama Rp 7 juta.

Subsidi motor listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, dan dikhususkan untuk motor listrik pabrikan yang telah memenuhi standar TKDN.

Adapun subsidi konversi diatur berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 39 tahun 2023, dan sesuai namanya, hanya diperuntukkan bagi motor konversi, dari BBM ke listrik.

Khusus untuk syarat menerima subsidi konversi motor listrik senilai Rp 7 juta, kategorinya dibagi menjadi dua, yakni kriteria pemilik dan kriteria motor. Rinciannya adalah sebagai berikut :

Kriteria Pemilik Motor: