SONORABANGKA.ID - Kejaksaan Agung sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel oleh PT Antam Blok Mandiodo.
Kejadian itu terjadi pada hari Rabu (9/8/2023) kemarin.
Salah satu dari dua tersangka yang ditahan ialah mantan Direktur Jenderal Minerba pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaludin (RJ).
Pada pernyataannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa Ridwan Djamaludin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
"Terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara hari ini kita tetapkan atas nama tersangka RJ, yaitu selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM,"ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (9/8/2023).
Ridwan Djamaludin, yang juga sempat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung, dituduh terlibat dalam kasus korupsi terkait penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo.
Selain Ridwan Djamaludin, tersangka lain yang ditahan pada kasus ini adalah Sub Koordinasi RKKB Kementerian ESDM yang berinisial HJ.
Walau kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, kedua tersangka ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak tanggal Rabu (9/8/2023).
Ketut Sumedana menyatakan jika penahanan dilakukan terhadap kedua tersangka ini setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo.
"Dari dua tersangka yang hari ini ditetapkan, kita lakukan penahanan," ucapnya.