Find Us On Social Media :
Ilustrasi gaji PNS (Tribunnews) (Belitungpos.com )

Wow Gaji PNS, TNI dan Polri Naik 8 Persen, Pensiunan Naik 12 Persen

Riska Tri Handayani Rabu, 16 Agustus 2023 | 21:02 WIB

SonoraBangka.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kabar gembira. Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri dan pensiunan naik pada tahun 2024.

Rinciannya gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri naik 8 persen dan gaji pensiunan naik 12 persen untuk 2024.

Demikian disampaikan Presiden Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).

Azwar mengungkapkan alasan gaji PNS dinaikkan. Menurutnya, kinerja PNS memang harus ditingkatkan. Selain itu, ada juga faktor penyederhanaan proses bisnis ke depannya.

"Sudah lama sekali kan mereka. Tapi di satu sisi kinerja mereka harus ditingkatkan begitu juga terkait dengan penyederhanaan proses bisnis," tuturnya.

"Dan ke depan juga akan ada digitalisasi maka di penerimaan ASN yang baru akan ada penerimaan talenta digital yang akan direkrut. Karena dengan digitalisasi ini banyak memangkas proses bisnis dan mengurangi tenaga ASN yang tidak produktif," imbuhnya.

Berikut rincian gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP) 

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800