Find Us On Social Media :
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim (Dok. KOMPAS.com/AYUNDA PININTA KASIH)

Ini Aturan Mendikbudristek Soal Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi

Riska Tri Handayani Rabu, 30 Agustus 2023 | 17:33 WIB

SonoraBangka.id - Berikut ini ada penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim soal aturan baru bahwa mahasiswa tidak wajib skripsi lagi karena sudah dihapus sebagai syarat kelulusan.

Aturan baru yang memungkinkan mahasiswa tidak wajib skripsi ini termaktub dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Aturan tersebut di antaranya berbunyi bahwa mahasiswa tidak wajib lagi mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan.

Hal ini diumumkan Nadiem melalui seminar bertajuk Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, pada Selasa (29/8/2023), yang ditayangkan di YouTube Kemendikbud RI.

Pada seminar itu, Mendikbudristek menyebut telah membuat aturan terbaru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4.

Sebagai gantinya,  Nadiem mengatakan, prototipe serta proyek bisa menggantikan skripsi sebagai tugas akhir mahasiswa di kampus.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pihak prodi untuk menerapkan aturan tersebut, yakni sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek ataupun bentuk lain yang sejenis.

Sementara, bagi prodi yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, mahasiswa dikenakan tugas akhir yang bukan bersifat skripsi.

Nadiem menjelaskan, prototipe serta proyek atau jenis lainnya selaku tugas akhir mahasiswa, bisa dikerjakan secara individu maupun berkelompok.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi," katanya.