Find Us On Social Media :
Ilustrasi wisuda (Sumber: Thinkstock via kompas.com)

Sebagai Syarat Lulus, Ternyata Selain Skripsi, Pemerintah Juga Tak Mewajibkan Thesis dan Disertasi

Riska Tri Handayani Jumat, 1 September 2023 | 11:05 WIB

SonoraBangka.id - Ternyata, tak hanya Skripsi, pemerintah kini tidak mewajibkan Thesis dan Disertasi sebagai syarat lulus mahasiswa.

Pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memutuskan bahwa skripsi tak lagi menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa. Lantas apa syarat kelulusan?

Demikian diungkapkan Menteri Nadiem ketika menjelaskan aturan terkait syarat kelulusan telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Dalam aturan tersebut, kewajiban penyusunan skripsi sebagai syarat kelulusan dapat digantikan dengan tugas akhir lainnya.

Lantas apa syarat kelulusan S1 dan D4 yang terbaru?

"Bisa bentuk prototipe dan proyek. Dan bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem menjelaskan.

Mendikbudristek itu menjelaskan setiap kepala Prodi memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan standar kelulusan para mahasiswanya.

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," jelas dia.

Jika merujuk pada Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (9) dijelaskan bahwa: 

Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui: