Find Us On Social Media :
Ilustrasi listrik (Shuterstock)

Inilah Daftar Tarif Listrik per kWh yang Berlaku September 2023

Riska Tri Handayani Minggu, 3 September 2023 | 08:38 WIB

SonoraBangka.id - Tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi pada bulan September 2023 tidak mengalami kenaikan.

Artinya, tarif listrik yang berlaku pada September 2023 sama dengan yang berlaku pada Agustus 2023.

Nah, ini Daftar Tarif Listrik per kWh yang Berlaku September 2023, Rumah Tangga, Bisnis hingga Kantor

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam keterangan yang dilansir di situsnya, menegaskan keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik non-subsidi tersebut diambil dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah dinamika ekonomi.

"PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan Pemerintah bahwa tarif listrik non-subsidi periode triwulan III 2023 tidak mengalami kenaikan. Ketetapan tarif listrik tersebut berlaku dari tanggal 1 Juli 2023 sampai 30 September 2023," tulis PLN dalam keterangannya.

Penyesuaian Tarif Listrik setiap Tiga Bulan
Sebagai informasi, tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi mengalami penyesuaian setiap tiga bulan.

Penyesuaian dipengaruhi oleh berbagai faktor makro ekonomi seperti kurs dolar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara.

Namun, pada September 2023, tarif listrik tidak akan mengalami perubahan.

Tarif Listrik per kWh untuk Pelanggan Non-Subsidi September 2023
Berikut rincian tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku pada bulan September 2023. 

Golongan tarif untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA: Rp1.352