Find Us On Social Media :
Selis Agats di IIMS 2023(KOMPAS.com/FATHAN RADITYASANI) (KOMPAS.COM)

Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Pilihan Motor Listrik Harga Belasan Juta Rupiah

Oliver Doanatama Siahaan Selasa, 5 September 2023 | 18:14 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menghapus empat syarat subsidi motor listrik (molis). Kebijakan baru lebih sederhana, berupa satu KTP per unit bisa mempermudah pembelian motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan empat kriteria masyarakat yang bisa membeli motor listrik subsidi. Di antaranya adalah masyarakat yang memiliki KUR, BPUM, penerima BSU, dan penerima subsidi Listrik <900 VA.

Menurut aturan baru, kriteria pembeli motor listrik subsidi diubah menjadi WNI berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP.

Lalu satu NIK KTP berlaku untuk pembelian satu unit motor listrik baru model apapun. Pembelian motor listrik subsidi bisa dilakukan melalui sistem online yang tersedia.

Pergantian peraturan ini diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No.6 Tahun 2023 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Dilansir dari laman situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira.id) (4/9/2023), terdapat 30 model motor listrik yang berhak mendapat subsidi Rp 7 juta.

Dengan bantuan tersebut, secara langsung membuat belasan model motor listrik tersebut kini memiliki harga yang terjangkau.

Model-model lansiran Selis, Rakata, Volta, Viar, hingga Yadea kini dibanderol sekitar belasan juta rupiah saja.

Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, mengatakan, kebijakan baru ini diharapkan bisa meningkatkan penggunaan motor listrik di Indonesia.

“Target 200.000 unit (hingga akhir 2023) kita lihat. Kita harapkan bisa tercapai pada tahun ini. Oleh karena itu, kita ubah, kita revisi Permenperinnya,” ujar Agus di Jakarta (29/8/2023).