Find Us On Social Media :
Ruas Jalan Tol Sedyatmo dibangun untuk melengkapi kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng, Tangerang, Banten.(Jasa Marga) (KOMPAS.COM)

Catat, Ini 7 Untuk Larangan bagi Pengemudi di Jalan Tol

Oliver Doanatama Siahaan Senin, 11 September 2023 | 21:14 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Serupa dengan fasilitas publik lainnya, jalan tol memiliki aturan serta regulasi wajib dan harus ditaati oleh semua pengendara. Ada beberapa hal atau sikap yang tidak boleh dilakukan saat melintas di jalan tol.

Persoalan hal-hal yang dilarang di jalan tol nampaknya perlu ditekankan, sebab memasuki kuartal terakhir 2023, tercatat sudah ada beberapa kasus viral yang terjadi di area jalan tol.

Sebagai contohnya, sebut saja perilaku oknum yang mengebut di bahu jalan tol, atau aksi putar balik di tol layang MBZ yang berujung kecelakaan beruntun. Durasi terjadinya dua kasus itu juga terpaut cukup dekat.

Padahal, pasal 40 sampai 42 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, sudah menegaskan daftar larangan dan aturan yang wajib ditaati di jalan tol. Bila dikompilasi, daftarnya adalah :

- Lajur kanan hanya untuk mendahului, dengan batas kecepatan yang sudah ditentukan

- Dilarang mendahului menggunakan bahu jalan

- Dilarang melintasi median atau pembatas untuk mengubah jalur (putar balik).

- Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

- Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol.

- Dilarang membuang sampah di sepanjang jalan tol