SONORABANGKA.ID - Adalah Semua jalan publik memiliki aturan dan regulasinya masing-masing terkait batas kecepatan yang diperbolehkan, mulai dari jalan tol, jalan protokol, bahkan jalan provinsi.
Khusus untuk jalan provinsi, penggolongannya masuk ke katogeri ‘jalan antar kota’, karena sesuai namanya, menghubungkan setidaknya dua kota sekaligus.
Pejelasan terkait jalan provinsi dan batas kecepatan yang diperbolehkan, tercantum di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.
Pertama-tama, penjelasan mengenai tujuan batas kecepatan dijelaskan di dalam Pasal 2, yang berbunyi :
(1) Penetapan batas kecepatan di maksudkan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas.
(2) Penetapan batas kecepatan bertujuan untuk kualitas hidup masyarakat.
(3) Pengaturan mengenai tata cara penetapan batas kecepatan sebagaimana diatur dalam peraturan ini merupakan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam penetapan batas kecepatan.
Selanjutnya, batas kecepatan maksimum untuk jalan provinsi ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b, yang berbunyi :
Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan :
(4) paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota