SonoraBangka.id - DPRD Bangka Kembali Gelar Rapat Paripurna Senin (11/9/2023). Paripurna digelar yakni Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA.2023.
Rapat Paripurna Penyampaian Raperda dan Rapat Paripurna Pembentukan Pansus DPRD Kabupaten Bangka. Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan APBD TA2023 dan Persetujuan Raperda.
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar S.IP dan dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan,SH MH, Wakil Ketua I M.Taufik KoriyantoSH,MH, Wakil Ketua II Rendra Basri B.Sc dan FORKOPIMDA, para Kepala Dinas, kepala kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.
"Sidang paripurna ini bertujuan Untuk mensinkronkan berbagai hal yang tidak sesuai lagi dengan APBD Tahun 2023 dengan harapan penyerapan anggaran pada setiap program dan kegiatan di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan target kinerja yang sudah direncanakan," kata Iskandar.
Rancangan perubahan APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023 yang telah disampaikan akan dibahas secara bersama- sama.
Antara badan anggaran DPRD Kabupaten Bangka dengan Tim Anggaran pemerintah daerah. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan nekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD Kabupaten Bangka.
Selanjutnya adalah persetujuan rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Rancangan peraturan daerah tersebut sudah disampaikan oleh Bupati Bangka melalui Rapat Paripurna Pada Tanggal 31 Agustus 2023 lalu.
Telah dilakukan pengkajian dan pembahasan oleh Pansus X, Pansus XI dan Pansus XII bersama-sama dengan OPD terkait untuk pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 izin belajar dan tugas belajar bagi pegawai negeri sipil dilingkungan Kabupaten Bangka. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan perizinan di Kabupaten Bangka belum bisa disahkan dan masih dalam proses pembahasan oleh Pansus XI.
"Sedangkan Hasil Dari Pansus XII untuk pembahasan terhadap Raperda Tentang Perlindungan Dan Pelestarian Sumber Daya Ikan Di Perairan Darat akan kita bahas lebih lanjut dengan tim. Berkenaan dengan adanya zona atau batas wilayah darat dengan zona laut yang belum berkoordinasi dengan instansi terkait," kata Iskandar.