Find Us On Social Media :
Ilustrasi SIM C.(ntmcpolri.info) (KOMPAS.COM)

Mengenal Perbedaan dari SIM C, C1, dan C2

Oliver Doanatama Siahaan Kamis, 14 September 2023 | 21:30 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki pengendara sepeda motor. Kini SIM C terbagi menjadi tiga golongan, yaitu SIM C, C1 dan C2.

Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Perbedaan SIM C ini berdasarkan kapasitas mesin atau isi silinder. Saat ini, SIM C digunakan khusus untuk sepeda motor di bawah 250 cc. Sementara itu, SIM C1 diperuntukkan untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc.

Selanjutnya SIM C2 yang diperuntukkan untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 500 cc seperti motor gede (moge). Dengan demikian, pemilik SIM C tidak bisa mengendarai moge.

Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan SIM C, C1 dan C2 :

1. SIM C

SIM C digunakan untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Saat ini jumlah pemilik SIM C terbilang paling banyak di Indonesia, pasalnya rata-rata kendaraan yang digunakan berkapasitas mesin 110 cc hingga 150 cc.

Untuk mempunyai SIM C syarat batas usianya minimalnya 17 tahun yang dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. SIM C1

Berikutnya SIM C1, menjadi syarat untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin diatas 250 cc sampai 500 cc.