Find Us On Social Media :
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bangka Selatan, Benny Supratama. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto )

Tidak Rekam KTP-el, Ribuan Warga Bangka Selatan Terancam Tidak Bisa Memilih di Pemilu 2024

Riska Tri Handayani Minggu, 17 September 2023 | 08:22 WIB

SonoraBangka.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Selatan, Benny Supratama, mengungkapkan keprihatinannya terhadap jumlah warga yang belum melakukan perekaman KTP.

Ribuan warga Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilihan Umum 2024 karena belum melakukan rekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Kendati Pemilu 2024 tinggal beberapa waktu lagi.

Terutama yang masuk dalam data penduduk potensial pemilih pemilu atau DP4, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Republik Indonesia.

"Kami berkomitmen untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 mendatang dengan melakukan perekaman KTP-El terhadap masyarakat yang terdata di DP4," ujar Benny Supratama, Sabtu (16/9/2023).

Per tanggal 1 September 2023, dari sekitar 146.000 warga Kabupaten Bangka Selatan yang terdaftar dalam DP4, beberapa di antaranya belum melakukan perekaman KTP-el.

Jumlah ini mencapai 3.658 orang dan tersebar di delapan kecamatan yang ada.

Mayoritas dari mereka adalah penduduk yang berusia 17 tahun atau lebih, namun belum merekam KTP-elektronik mereka.

Terutama yang masuk dalam kategori pemilih pemula, yang akan mencapai usia 17 tahun pada 14 Februari 2024 mendatang.

Penting untuk dicatat bahwa saat pencoblosan, warga harus membawa KTP-el atau surat keterangan. 

Mereka yang tidak memiliki dokumen tersebut tidak dapat memberikan suara meskipun mereka sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).