SonoraBangka.id - Seperti yang diketahui proyek kawasan industri Rempang Eco City terus menuai kontroversi.
Badan Pengusahaan (BP) Batam berencana akan merelokasi warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau yang berjumlah lebih kurang 7.500 jiwa.
Hal itu tentu saja dilakukan untuk mendukung rencana pengembangan investasi di Pulau Rempang.
Proyek ini bahkan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah pusat.
Rempang Eco City digarap PT Makmur Elok Graha (MEG) yang kepemilikannya dikaitkan dengan pengusaha nasional Tommy Winata, konglomerat pemilik Grup Artha Graha.
Dengan adanya Rempang Eco City, ditargetkan bisa menarik investasi hingga Rp 381 triliun pada tahun 2080.
Namun rencana tersebut mendapat penolakan warga sehingga terjadi bentrokan, bahkan anak sekolah yang masih melakuan aktivitas belajar mengajar terpaksa dihentikan.
Bentrok terjadi antara warga Pulau Rempang, dengan tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Direktorat Pengamanan BP Batam, dan Satpol PP.
Diketahui pemerintah menawarkan tawaran ganti rugi kepada warga Rempang yang terdampak investasi.
Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyebutkan, ganti rugi warga Rempang yang terdampak investasi akan disesuaikan dengan aset yang dimiliki oleh warga tersebut.