SONORABANGKA.ID - Adalah Mobil dinas pejabat kenagaraan Indonesia, mempunyai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang berbeda-beda.
Terdapat 42 mobil yang digunakan untuk kendaraan dinas pejabat negara saat ini, seperti Presiden dan Wakil Presiden mendapat nomor polisi RI 1 dan RI 2, sementara istri Presiden dan istri Wapres mendapat nomor polisi RI 3 dan RI 4.
Kemudian sisanya, RI 5 hingga RI 42 digunakan untuk jajaran menteri dan pejabat tinggi negara.
Adapun daftar pelat nomor mobil menteri dan pejabat di Indonesia:
1. Pelat nomor pejabat
RI 5: Ketua MPR
RI 6: Ketua DPR
RI 7: Ketua DPD
RI 8: Ketua MA
RI 9: Ketua MK