Find Us On Social Media :
Mobil kepresidenan Indonesia-1 saat menjajal Sirkuit Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/3/2018).(Fabian Januarius Kuwado) (KOMPAS.COM)

Ketahui Pelat Nomor Mobil Menteri dan Pejabat Indonesia, mulai dari RI 5 sampai RI 42

Oliver Doanatama Siahaan Minggu, 24 September 2023 | 17:23 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Mobil dinas pejabat kenagaraan Indonesia, mempunyai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang berbeda-beda.

Terdapat 42 mobil yang digunakan untuk kendaraan dinas pejabat negara saat ini, seperti Presiden dan Wakil Presiden mendapat nomor polisi RI 1 dan RI 2, sementara istri Presiden dan istri Wapres mendapat nomor polisi RI 3 dan RI 4.

Kemudian sisanya, RI 5 hingga RI 42 digunakan untuk jajaran menteri dan pejabat tinggi negara.

Adapun daftar pelat nomor mobil menteri dan pejabat di Indonesia:

1. Pelat nomor pejabat

RI 5: Ketua MPR

RI 6: Ketua DPR

RI 7: Ketua DPD

RI 8: Ketua MA

RI 9: Ketua MK