Find Us On Social Media :
Ilustrasi pelat nomor jenis baru (wartakota.tribunnews.com) (KOMPAS.COM)

Mengenal STNK dan Pelat Nomor Rahasia, Serta Untuk Syarat Terbitnya

Oliver Doanatama Siahaan Minggu, 24 September 2023 | 19:51 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor adalah dua dokumen yang diperlukan untuk mengidentifikasi dan mengatur kendaraan bermotor.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, ternyata ada pelat nomor rahasia yang dikeluarkan dan digunakan di Indonesia.

Untuk informasi, TNKB dan STNK rahasia masuk ke dalam kategori STNK atau TNKB Khusus yang diterbitkan berdasarkan pertimbangan kepentingan tertentu.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 70, yang bisa menggunakan pelat nomor rahasia adalah kendaraan untuk pejabat atau petugas di bidang intelijen atau penyidik guna menjaga kerahasiaan identitas, baik diri pribadi maupun sarana yang digunakan.

Selain itu, pada STNK rahasia juga tertera beberapa informasi, seperti NRKB, Nama Pemilik, NIK/TDP/NIB/Kartu izin tinggal, Alamat Pemilik, Merek, Tipe, Jenis, Model, Tahun Pembuatan, Isi Silinder/Daya Listrik, Warna, Nomor Rangka, Nomor Mesin, Nomor BPKB, Masa Berlaku, Warna TNKB, Tahun Registrasi, Bahan bakar, Kode Lokasi, dan Nomor urut registrasi.

Adapun syarat penerbitan STNK/TNKB yaitu:

1. Harus ada surat rekomendasi dari:

2. Fotokopi STNK atau STNK Dinas Ranmor TNI/Polri

3. Fotokopi BPKB untuk Ranmor dinas milik instansi pemerintah, kecuali Ranmor dinas TNI/Polri

4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Anggota atau Kartu Pegawai Pejabat Pengguna Ranmor dinas