SonoraBangka.id - Diketahui, PT Pertamina menghentikan sementara operasional SPBN Ketapang, kawasan PPI Pangkalpinang.
Kebijakan ini buntut dari tertangkapnya pelaku penimbunan BBM jenis solar di Jalur Dua, Bukit Dealova, Pangkalpinang.
Minggu lalu, Aparat Ditkrimsus Polda Babel menangkap tiga pelaku penimbunan BBM jenis solar di Jalur Dua, Bukit Dealova, Pangkalpinang.
Dari hasil pengembangan, polisi mendapat petunjuk solar tersebut berasal dari SPBN Ketapang, kawasan PPI Pangkalpinang.
Dengan demikian PT. Pertamina Patra Niaga Depo Pangkalbalam melakukan pemberhentian sementara SPBU-N 28.115.01 Kota Pangkal Pinang, atau yang lebih dikenal SPBN Ketapang.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang David Oktaviandi menyebut, demi menjaga penyaluran BBM jenis tertentu atau Solar untuk Nelayan di wilayah Kota Pangkalpinang maka untuk sementara penyaluran dialihkan ke SPBU 23.331.11 Pangkal Balam.
"Secara prosedur kami sudah mengeluarkan surat rekomendasi atau surat edaran untuk para nelayan di Kota Pangkalpinang, yakni penyaluran BBM sementara dialihkan ke SPBU Pangkal Balam," ujar David kepada Bangkapos.com, Senin (25/9/2023).
Kata David, pengambilan BBM Jenis Tertentu Solar oleh Nelayan di SPBU 23.331.11 Pangkal Balam harus membawa surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu (Solar) yang masih berlaku serta KUSUKA dan KTP sesuai dengan nama tercantum di rekomendasi.
Diakuinya, pemberhentian SPBN Ketapang ini masih belum ditentukan hingga kapan, pihkanya juga masih menunggu pemberitahuan selanjutnya.
"Bagi nelayan yang belum memiliki rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu (Solar) atau surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu (Solar) masa berlakunya sudah kadaluarsa, silahkan untuk mengurus ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang," terangnya.