Find Us On Social Media :
Ilustrasi tanda nomor kendaraan(komisikepolisianindonesia.com) (KOMPAS.COM)

Syarat dan Biaya Untuk Mengurus Pelat Nomor Kendaraan yang Rusak atau Hilang

Oliver Doanatama Siahaan Kamis, 28 September 2023 | 19:39 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas yang terdiri dari kombinasi angka dan huruf yang terletak di bagian depan dan belakang kendaraan.

Tapi, tidak menutup kemungkinan TNKB rusak atau bahkan hilang. Bila hal tersebut terjadi, maka pemilik kendaraan diharapkan segera melaporkan kehilangan kepada pihak berwenang, dan menggantinya sesuai dengan prosedur berlaku.

Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tertulis pemilik kendaraan yang TNKB hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor Samsat daerah.

Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu untuk mengurus TNKB yang hilang:

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan:

Kemudian, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengganti TNKB yang rusak, sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan:

Identitas yang dimaksud dalam pasal 10 ayat 6 yaitu: