Find Us On Social Media :
Sejumlah petugas kesehatan hewan dari Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan saat melakukan pemeriksaan kepada sejumlah hewan peliharaan milik warga di Balai Wisata Toboali, Jumat (29/9/2023) siang. Vaksinasi itu dilakukan untuk mencegah penyakit rabies pada hewan (Bangkapos.com/Cepi Marlianto )

Pemilik Hewan Peliharaan di Bangka Selatan Diminta Rutin Vaksinasi untuk Cegah Rabies

Riska Tri Handayani Sabtu, 30 September 2023 | 09:06 WIB

SonoraBangka.id - Vaksin rabies adalah tindakan imunisasi yang berguna untuk mencegah infeksi yang disebabkan oleh virus rabies.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mengajak masyarakat terutama pemilik hewan peliharaan untuk melakukan vaksinasi pada hewan.

Hal itu guna mencegah penularan dan penyebaran virus rabies dari Hewan Penular Rabies (HPR). Baik dari hewan ke hewan, maupun dari hewan ke manusia.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) Kabupaten Bangka Selatan, Nurudin mengingatkan, vaksinasi wajib dilakukan supaya virus rabies tak menular ke manusia.

Oleh karena itu, pemilik hewan sebisa mungkin bertanggung jawab dan jangan sampai melepasliarkan hewan peliharaannya.

Begitu juga masyarakat luas, untuk mulai memperhatikan lingkungan sekitar apabila menemukan hewan yang terinfeksi virus rabies untuk melaporkan kepada pihak berwenang.

“Saya berharap masyarakat yang pemilik hewan atau pecinta hewan di Bangka Selatan siaga. Terutama untuk tetap menjaga kesehatan hewannya dengan rutin melakukan vaksinasi rabies,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (29/9/2023).

Nurudin mengungkapkan, rabies merupakan jenis penyakit zoonosis atau penyakit yang bisa ditularkan dari hewan ke manusia.

Ia mengingatkan bahwa penyakit ini masih ada di depan mata mengingat hewan, seperti anjing, kucing, kera, dan musang, memiliki potensi menjadi penular rabies.

Maka, para pemilik hewan diimbau segera lakukan vaksinasi pada seluruh hewan peliharaannya, minimal satu kali dalam setahun.