SONORABANGKA.ID - Adalah Pihak Kepolisian mengaku tengah menyiapkan poin-poin pendukung untuk aturan cabut SIM, yang mungkin diterapkan dalam waktu dekat.
Poin-poin pendukung yang dimaksud berupa manfaat untuk masyarakat, tata cara pelaksanaan, prediksi efektivitas, dan perkiraan tantangan saat penerapan.
Poin tantangan juga dianggap sebagai satu kendala yang masih harus segera diselesaikan, karena terbilang cukup rumit dan bisa menghambat.
Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro mengatakan, beberapa tantangan yang dimaksud berasal dari segi kecukupan sumber daya dan teknologi.
Menurutnya, aturan cabut SIM harus didukung dengan fasilitas pemrosesan data yang optimal, karena tidak cuma melibatkan informasi pengendara, namun juga jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Karena ini (aturan cabut SIM) berkaitan dengan integrasi yang harus sangat rapih, dan soal data pelanggaran-pelanggaran yang pernah dilakukan pengendara,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (29/9/2023).
Dia menambahkan, struktur dan pola operasi juga akan dijadikan pertimbangan, dan diatur supaya bisa mengakomodir aturan terbaru ini.
Terkait hal ini, ada kemungkinan kalau informasi hasil tilang elektronik menggunakan ETLE, tilang manual, dan operasi razia khusus, akan dilebur menjadi satu database besar.
“Ini menjadi persoalan kami (Polisi), penjumlahannya itu masih agak sulit. Harusnya catatan pelanggaran itu bisa lebih dikompilasi. Ini juga poin yang akan digodok (dimatangkan)” ucapnya.
Satu tantangan terakhir yang dirasa cukup merepotkan adalah proses persiapan database tersebut, karena hal itu berkaitan erat dengan masalah algoritma sistem.