Find Us On Social Media :
Kolase foto Ronald Tannur dan ayahnya, seorang anggota DPR bernama Edward Tannur. Ronald Tannur kini jadi tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya sang pacar, DSA. (HO)

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Gregorius Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Dini

Riska Tri Handayani Sabtu, 7 Oktober 2023 | 08:37 WIB

SonoraBangka.idGregorius Ronald Tannur (31), anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Edward Tannur, saat ini berhadapan dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya, DSA (29), di Surabaya, Jawa Timur.

Kepolisian menjerat warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dengan dua pasal, yakni Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 3 dan Pasal 359 KUHP.

Pasal tersebut berkaitan dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan kelalaian yang berujung pada kematian.

Kombes Pol Pasma Royce, Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, mengungkapkan,

"Atas perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau karena kelalaian mengakibatkan orang mati." ujar Pasma.

Profesi Gregorius Ronald Tannur, Investor Saham di PT Bekasi Asri Pemula, Pernah Kuliah di Melbourne (Kolase Bangkapos.com / TikTok)

Akibat kasus ini, Ronald Tannur berpotensi menghadapi hukuman penjara selama 12 tahun.

Statusnya diubah menjadi tersangka setelah penyelidikan oleh kepolisian.

Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian itu terjadi pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB di Surabaya.

Berdasarkan rekaman dari kamera pengawas (CCTV), korban DSA, yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat, dan tersangka, yang berasal dari Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), terlihat meninggalkan sebuah tempat bersama-sama. 

Mereka kemudian makan malam di G-Walk, Lakasantri, pada Selasa (3/10/2023) pukul 18.30 WIB.