SonoraBangka.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menambah jumlah komoditas impor yang dikenakan tarif lebih tinggi atau most favored nation (MFN). Hal ini sebagaimana tertuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023.
Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, melalui ketentuan anyar tersebut, pemerintah menambah 4 jenis barang yang dikenakan tarif MFN. Keempat barang itu ialah kosmetik, besi dan baja, sepeda, serta jam tangan.
"Dengan adanya PMK 96 ini ada 4 komoditas yang dilakukan penambahan dan dikenakan MFN," kata dia, dalam media briefing, di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Sebagai informasi, barang impor dengan nilai di atas 3 dollar AS dan di bawah 1.500 dollar AS sebenarnya dikenakan tarif bea masuk tunggal, yakni sebesar 7,5 persen. Namun, barang yang dikenakan tarif MFN akan mendapatkan tarif lebih tinggi, yang disesuaikan berdasarkan HS Code.
Fadjar menjelaskan, tingginya angka impor kosmetik hingga jam tangan menjadi alasan pemerintah menambah 4 komoditas itu dalam daftar komoditas dikenakan tarif MFN. Pengenaan tarif lebih tinggi diharap dapat melindungi pelaku industri dalam negeri.
"Karena kami melihat berdasarkan transaksi perdagangan melalui barang kiriman ini itu, khususnya milsanya kosmetik. Impor kosmetik sangat tinggi sekali melalui barang kiriman ini," tuturnya.
"Ini lah yang akhirnya berdampak kepada pertumbuhan industri dalam negeri," sambung Fadjar.
Pengenaan tarif MSN terhadap 4 komoditas itu menambah daftar barang yang dikenakan MSN. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 4 barang yang dikenakan tarif MSN melalui PMK Nomor 199 Tahun 2019. Dengan demikian, saat ini terdapat 8 barang yang dikenakan tarif MSN.
Berikut daftar lengkap barang yang dikenakan tarif MSN beserta rincian besaran tarif bea masuknya:
1. Tas (15 - 20 persen)