Find Us On Social Media :
Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi di Jakarta, Minggu (15/10/2023) menjelaskan Kemenaker optimistis gaji pekerja di Indonesia bisa mencapai Rp 10 juta per bulan sebagai syarat RI jadi negara maju. (KOMPAS.com)

Gaji Pekerja Ditargetkan Minimal Rp 10 Juta Per Bulan agar RI Jadi Negara Maju, Kemenaker: Insya Allah Bisa

Marselus Wibowo Senin, 16 Oktober 2023 | 17:46 WIB

SonoraBangka.ID - Pemerintah menargetkan Indonesia bisa naik kelas menjadi negara maju di 2045. Salah satu syarat utama yang perlu dipenuhi ialah pendapatan per kapita Indonesia mencapai sekitar Rp 150 juta per tahun atau minimum Rp 10 juta per bulan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menilai, target pemerintah untuk menjadi negara maju, dengan mengerek pendapatan masyarakat ke Rp 10 juta per bulan bisa tercapai. Ia pun optimistis target itu bisa terealisasi pada 2045.

"Insya Allah bisa (tercapai pendapatan Rp 10 juta per bulan), iya (2045)," kata dia, ditemui di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Minggu (15/10/2023).

Anwar mengakui, untuk merealisasikan target tersebut memerlukan upaya lebih dari berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah. Di level pemerintah, diperlukan koordinasi yang kuat antar kementerian/lembaga.

"Karena memang untuk memenuhi target seperti itu, itu kan harus betul-betul usaha yang terintegrasi," ujarnya.

Pada saat bersamaan, Anwar menambah, para tenaga kerja perlu meningkatkan kualitasnya. Dengan demikian, tenaga kerja bisa mendapatkan pekerjaan yang menawarkan bayaran lebih tinggi.

Ia pun mencontohkan gaji caregiver atau suster di Jepang, yang bisa mencapai Rp 20 juta per bulan.

Namun, untuk menjadi perawat yang layak mendapat gaji tersebut, diperlukan kualifikasi lebih tinggi, seperti contoh penguasaan bahasa asing lebih baik.

"Kalau di Jepang itu misalnya ada level bahasanya, itu juga cukup tinggi. karena memang ini kan mereka harus memahami bagaimana melakukan treatment dengan baik terhadap seseoarang," tutur dia.

Dalam rangka memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional, pemerintah disebut telah membuat "fondasi" melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelathian Vokasi.