Find Us On Social Media :
Sosok Almas Tsaqibbirru Mahasiswa yang Gugatannya Dikabulkan MK Terkait Batas Usia Wacapres (Kolase Bangkapos.com / Tribun / IST)

Ini Sosok Almas Tsaqibbirru Mahasiswa yang Gugatannya Dikabulkan MK Terkait Batas Usia Cawapres

Riska Tri Handayani Selasa, 17 Oktober 2023 | 09:01 WIB

SonoraBangka.idAlmas Tsaqibbirru mengajukan gugatan ke Mahkamah Kostitusi (MK) terkait syarat batas usia capres dan cawapres.

Almas Tsaqibbirru adalah sosok yang mengajukan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.

Gugatan yang diajukan oleh Almas ini bukan tak beralasan, ia mengaku sangat mengagumi sosok Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo saat ini.

Rasa kagum Almas itulah yang kemudian mendasarinya mengajukan gugatan ke MK, terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Sebagaimana yang diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Almas terkait gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (16/10/2023).

Dalam gugatannya, Almas memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sosok Almas Tsaqibbirru

Mengutip www.mkri.id, Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) di sebuah kampus di Surakarta. 

Almas adalah sosok yang sangat mengagumi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.