Find Us On Social Media :
Ilustrasi beras (SHUTTERSTOCK)

Hanya Boleh Naikkan Rp 500 Per Kilogram, Pemprov Babel Tetapkan Harga Beras Medium dan Premium

Riska Tri Handayani Selasa, 17 Oktober 2023 | 09:08 WIB

SonoraBangka.id - Diketahui, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Harga Jual Komoditi Beras di Provinsi Bangka Belitung.

Dalam surat edaran nomor: 510/244 tertanggal 13 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu, disepakati harga jual komoditi beras premium untuk Pulau Bangka sebesar Rp14.100 per kilogram (Kg)
dan beras medium sebesar Rp13.300 per kg.

Sedangkan untuk Pulau Belitung harga jual beras premium sebesar Rp14.400 per kg dan beras medium Rp13.100 per kg.

Kabid Perdagangan dan Perlidungan Konsumen
Disperindag Babel, Fadjri Djagahitam mengatakan ketentuan harga jual beras tersebut berlaku mulai tanggal 11 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2023
mendatang.

Ia menjelaskan penetapan harga jual beras ini
sebagai upaya mengatur harga jual beras sekaligus mengendalikan inflasi.

Penerbitan SE perihal penetapan harga komoditi beras ini, berdasarkan hasil rapat tentang Kesepakatan Harga Komoditi Beras Premium dan Medium pada Rabu (11/10/2023) lalu.

Rapat yang berlangsung di ruang Hutan Pelawan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Babel, dihadiri oleh jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda dan Disperindag Babel.

Selain itu, juga dihadiri Bulog Cabang Bangka, BulogCabang Pembantu Belitungdan Pelaku Usaha/Distributor beras yang berada di Pulau Bangka maupun Belitung.

“Penetapan harga jual beras ini sudah mulai berlaku. Jadi surat edaran gubernur ini merupakan kesepakatan Pemprov dengan DirektoratKriminal Khusus PoldaProvinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bulog, dan pelakuusaha distributor untukmenurunkan harga jual beras dalam upaya mengenda-ikan inflasi,” ungkapnya. 

Lanjut Fadjri, para pelaku usaha atau distributor han-ya boleh menaikkan harga jual ke konsumen akhir be-ras premium di Pulau Bangka dan Pulau Belitung ditambah sebesar Rp500 per kg.