Find Us On Social Media :
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. Syarat dan cara bayar pajak kendaraan program pemutihan di Bangka Belitung yang berakhir besok 18 Oktober 2023. (bangkapos.com/Ajie Gusti Prabowo )

Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Program Pemutihan di Bangka Belitung yang Berakhir Besok

Riska Tri Handayani Selasa, 17 Oktober 2023 | 11:32 WIB

SonoraBangka.id - Yuk simak syarat dan cara bayar pajak kendaraan program pemutihan di Bangka Belitung.

Seperti diketahui bahwa jadwal pemutihan pajak kendaraan Bangka Belitung adalah mulai tanggal 18 Agustus hingga 18 Oktober 2023.

Artinya program pemutihan di Bangka Belitung berakhir sampai besok.

Dalam program pemutihan Bangka Belitung terdapat pembebasan denda pajak, bebas tunggakan pajak pokok, dan bebas balik nama.

Melansir Pemerintahkota.com, dalam program pemutihan pajak daerah 2023 di Bangka Belitung, wajib pajak akan mendapatkan insentif sebagai berikut.

  1. Bebas denda pajak dan balik nama
  2. Bebas tunggakan pajak tahun lalu, jika tunggakan lebih dari 1 tahun
  3. Bebas bea balik nama kendaraan (BBN II dan seterusnya)
  4. Bebas bea balik nama kendaraan mutasi masuk.

Bagi wajib pajak kendaraan Bangka Belitung diharapkan segera memanfaatkan program pemutihan tersebut, sebelum berakhir.

Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bangka Belitung

Program pemutihan pajak kendaraan Bangka Belitung diselenggarakan di Samsat Induk dan layanan alternatif samsat.

Untuk mendapatkan insentif bebas denda pajak bersamaan dengan bayar pajak tahunan kendaraan, silahkan kunjungi layanan alternatif samsat terdekat, seperti samsat keliling, samsat corner dan sebagai berikut.

Khusus pembayaran pajak tahunan kendaraan Bangka Belitung dapat dilakukan secara online via Aplikasi Signal. 

Sedangkan, untuk memperoleh insentif bebas balik nama dan bebas denda pajak (saat bayar pajak 5 tahunan), silahkan datang ke Samsat Induk, sesuai lokasi kendaraan terdaftar.