SONORABANGKA.ID - Adalah Kecelakaan bisa terjadi kapan dan dimana saja, termasuk di jalan tol. Maka dari itu, wajib hukumnya setiap pengemudi selalu waspada dan mematuhi semua rambu lalu lintas agar bisa menghindari hal yang tidak diinginkan.
Sebagai contoh, pada unggahan media sosial X (Twitter) @TMCPoldaMetroJaya, Selasa (17/10/2023), telah terjadi kecelakaan di ruas Tol Sedyatmo KM 21 arah Bandara Soekarno-Hatta pagi ini.
“07.46 Terjadi Kecelakaan lalu lintas antara dua (2) Pengemudi Kendaraan Mobil di Ruas Tol Soedyatmo KM 21+000 menuju arah Bandara Soetta, saat ini sudah ditangani oleh Petugas, Situasi arus lalu lintas terpantau ramai lancar,” tulis akun tersebut.
Kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan yang mengalami kerusakan, satu mobil pada bagian depan, dan lainya di bodi belakang.
Tapi, pada unggahan tersebut tidak ada kronologi penyebab kecelakaan tersebut terjadi. Meski begitu, sebagai pengendara harus mengetahui apa saja larangan di jalan tol, agar tidak terjadi kecelakaan.
Sesuai dengan Pasal 40 hingga 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dituliskan daftar larangan atau aturan yang wajib ditaati di jalan tol, berikut daftarnya:
1. Lajur kanan hanya untuk mendahului, dengan batas kecepatan yang sudah ditentukan
2. Dilarang mendahului menggunakan bahu jalan
3. Dilarang melintas median atau pembatas untuk mengubah jalur (putar balik)
4. Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang atau barang atau hewan