Find Us On Social Media :
Antusias warga saat memanfaatkan program pemutihan pajak di Kantor Samsat Pangkalpinang beberapa waktu lalu (Bangkapos.com/Sela Agustika )

Diperpanjang Hingga Desember 2023, Ini Syarat dan Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan

Riska Tri Handayani Jumat, 20 Oktober 2023 | 08:28 WIB

SonoraBangka.id - Sudah tahu, program pemutihan pajak kendaraan yang sedianya berakhir 18 Oktober 2023, kini diperpanjang menjadi  periode 18 oktober - 18 desember 2023?

Masyarakat masih berkesempatan besar untuk memanfaatkan program ini.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 18 agustus sampai dengan 18 oktober 2023 mendapat respon positif dari masyarakat. Hal ini di buktikan dengan banyaknya wajib pajak membayar pajak kendaraannya dengan memanfaatkan program pemutihan.

Tercatat selama program pemutihan berlangsung realisasi pajak yang diterima Samsat Pangkalpinang mencapai 90,87 persen. 

Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Kota Pangkalpinang, Wedius Virkiya menyebut selama masa pemutihan terhitung 18 Agustus sampai dengan 18 Oktober 2023 realisasi pendapatan sebesar Rp27.034.067.283,00 dengan total sebanyak 27.839 unit kendaraan yang ikut memanfaatkan program pemutihan.

"Dari realisasi yang kita terima dapat disimpulkan antusias warga sangat tinggi memanfaatkan program pemutihan ini. Kebetulan pemutihan ini diperpanjang periode 18 oktober - 18 desember 2023. 

Dan untuk wilayah Pangkalpinang jumlah kendaraan yang pajaknya masih menunggak relatif kecil dibandingkan dengan kendaraan yang lunas pajak kendaraannya," kata Wedius, Kamis (19/10/2023).

Wedius optimis, melalui program pemutihan yang digalakan oleh pemerintah realisasi pajak di Kota Pangkalpinang melampaui target 100 persen hingga akhir tahun 2023.

Ia juga mengimbau bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan Nomor Polisi luar (selain BN) yang mana kendaraan tersebut dioperasikan di wilayah provinsi Bangka Belitung agar segera melakukan mutasi kendaraannya ke NOPOL BN.  

"Kami masih terus mengimbau masyarakat agar dapat menunaikan kewajiban membayar pajak tepat waktu sehingga tidak dikenakan denda administrasi atas keterlambatannya membayar pajak," ucapnya.