SonoraBangka.id - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memberikan sanksi kepada 18 SPBU ‘nakal’ di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, lantaran melakukan penyelewengan dalam menyalurkan BBM bersubsidi.
Sales Area Manager Retail Babel Pertamina Sumbagsel, Adeka Sangtraga Hitapriya menegaskan pemberian sanksi ini bukti komitmen Pertamina agar pendistribusian BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.
“Sanksi yang diberikan sesuai dengan kesalahan ada berupa teguran, penghentikan pasokan, dan diusulkan dicabut penugas solar atau pertalite sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” ungkap Adeka kepada awak media, Rabu (18/10).
Dia menyebutkan, penyelewengan dan pelanggaran yang dilakukan SPBU di antarannya memberikan pelayanan kepada para pengerit dan pelanggaran dalam penyaluran QR Code yang tidak sesuai nomor polisi pemilik kendaraan.
“Jadi memang sanksi yang kita berikan ini, kita dapat laporan di lapangan terkait adanya penyalahgunaan QR Code ataupun pengerit, di sini kita lacak dan cek melalui CCTV untuk kebenarannya dan kita sanksi apabila mereka (SPBU) melanggar aturan,” ujar Adeka.
Ia mengatakan saksi yang diberikan Pertamina, agar lembaga penyalur BBM bersubsidi jera dan tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi ini.
“Apabila SPBU ini masih membandel dan tidak mengikuti aturan dalam penyaluran BBM bersubsidi ini, maka kami akan memberikan sanksi lebih berat yaitu mencabut izin penyaluran BBM,” tukasnya.
Menurut Adeka, dalam mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi ini, Pertamina bekerja sama dengan Polda Babel agar subsidi ini tepat sasaran dan bermanfaat untuk membantu masyarakat kurang mampu.
“Saya tegaskan SPBU untuk melakukan penyaluran BBM subsidi sesuai aturan berlaku dan jangan membandel, karena pasti akan ada sanksi yang lebih berat,” pungkasnya.
Kata Adeka, Pertamina terus mengimbau kepada masyarakat agar membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM.