SONORABANGKA.ID - Adalah Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan syarat wajib, yang harus terpasang pada mobil maupun motor ketika dikendarai di jalan raya.
Penggunaan pelat nomor pada kendaraan, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 68. Kemudian pada pasal 280 tertulis, jika melanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
Selain mengatur mengenai penggunaan pelat nomor, tertulis juga bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Kemudian, terdapat 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan dan dipastikan menjadi incaran polisi:
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.