Find Us On Social Media :
Ilustrasi warga mengikuti program pemutihan pajak kendaraan dan balik nama di Kantor Wilayah Samsat Kota Pangkalpinang, Selasa (1/8/2017). (Dok bangkapos.com)

Samsat Pangkalpinang Optimis Capai Target, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 18 Desember

Riska Tri Handayani Rabu, 25 Oktober 2023 | 15:24 WIB

SonoraBangka.id - Diketahui bahwa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel) menyelenggarakan pemutihan pajak.

Bagi anda yang mau ikut program ini tak perlu khawatir karena masih bisa mengikuti hal tersebut.

Hal ini dikarenakan ada perpanjangan waktu hingga 18 Desember 2023.

Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Pangkalpinang,
Wedius Virkiyan, mengatakan perpanjangan program pemutihan pajak tersebut dalam rangka HUT Pemprov Babel.

"Perpanjangan ini dalam rangka  HUT Babel. Di mana pemerintah memberikan bonus kepada masyarakat artinya untuk meringankan beban masyarakat dari sektor pajak kendaraan," ujar  Wedius Virkiyan, Senin (23/10/2023).

Menurut Wedius Virkiyan, program pemutihan pajak tersebut diperpanjang hingga 18 Desember 2023. Alasannya sepekan menjelang penutupan pemutihan masih terjadi lonjakan penunggak pajak.

"Berkaca dari  periode pertama dari 18 Agustus sampai 18 Oktober di hari terakhir seminggu terjadi lonjakan pembayaran pajak. Jadi salah satu pertimbangannya seperti itu. Jadi perpanjang itu berlangsung selama dua bulan samai 18 Desember 2023 mendatang," pungkas Wedius Virkiyan.

Optimis Lampaui Target

Tiap tahun target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak kendaraan terus digenjot. 

Rata rata tiap tahun, kenaikan target pajak kendaraan di Provinsi Bangka Belitung di kisaran lima sampai sepuluh persen.