Find Us On Social Media :
Diskusi Fasilitasi Infustri, Dorong Percepatan Kepatuhan Industri di Babel (Disperindag Babel)

Diskusi Fasilitasi Infustri, Dorong Percepatan Kepatuhan Industri di Babel

Zulhaidir Jumat, 27 Oktober 2023 | 21:38 WIB

SONORABANGKA.ID - Dalam upaya mempercepat pertumbuhan perekonomiam industri di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag Provinsi Bangka Belitung melakukan diskusi izin Industri, kawasan industri, pengawasan dan kewenangan industri di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Diskusi yang dilakukan, Kamis siang (26/10) di ruang rapat Dinas Perindustrian Sumatera Selatan itu bertujuan untuk mendorong percepatan perkembangan industri guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi,khususnya ekonomi industri di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kunjungan Kepala Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri Disperindag Provinsi Babel Supianto, bersama rombongan di sambut baik oleh kedua instasi tersebut, salah satunya oleh Sekertaris Dinas Perindustrian Sumatera Selatan Muhamad Taufiq, Soni Mahrani Kepala Bidang Perwilayahan dan Peri Rizal Kepala Bidang IKM.

Saat menerima kunjungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, Sekertaris Dinas Perindustrian Sumatera Selatan Muhamad Taufiq mengucapkan terimakasih atas sialturahmi dan kunjunganya ke Dinas Perindustrian Sumatera Selatan.

Dalam kunjungan itu dirinya juga, memberikan apresiasi atas kepercayaan Pemerintahan Privinsi Babel melalui Dinasnya untuk berkosultasi dan berdiskusi terkait izin Industri, kawasan industri, pengawasan dan kewenangan industri di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel). Sekaligus menjelaskan mekanisme izin dan manajemen Industri serta penghargaan dan kereteria penghargaanya.

"Dengan adanya pengajuan merek dagang melalui dinas kita, berupa surat rekomendasi kepala dinas perindustria dan adanya kegiatan pemberian penghargaan kepada IKM dengan kriteria yang sudah ditentukan seperti inovasi, kepatuhan, lingkungan dan lainnya," ujarnya.

Mengenai OSS dan SINAS,  Soni Mahrani Kabid Perwilyahan Dinas Perindustrian Sumatera Selatan menjelaskan secara detail terkit akun turunan OSS dan SIINAS serta proses izin masuk, persyaratan dan verifikasi teknisnya.

"Adanya persyaratan yang kurang maka akan dilakukan pemenuhan oleh perusahaan, misalnya surat berada diluar Kawasan Industri, dilakukan pembimbingan langsung oleh ASN. Setelah lengkap akan dilakukan Verifikasi Teknis secara langsung di lapangan telah dilakukan verifikasi teknis 1 perusahaan skala industri besar Indosemen Tunggal Perkasa," pungkasnya.

Di tempat yang sama,  Peri Rizal Kabid IKM Dinas Perindustrian Sumatera Selatan menegaskan pihaknya selalu melakukan fasilitasi kepada pelaku Usaha IKM seperti pendampingan SIINAS di Sumsel dan selalu adanya Kerjasama dengan BSN (Badan Standardisasi Nasional) Kantor Perwakilan berupa fasilitas untuk SNI Wajib dengan catatan diperuntukan untuk IKM dengan skala risiko kecil.

"Adanya kewajiban pada setiap industri pangan wajib bersertifikat halal yang diterbitkan oleh Kemenag dibantu lembaga yang ditunjuk oleh kemenag dalam melakukan audit," ulasnya.