SonoraBangka.id - Masyarakat Indonesia biasanya mendapatkan air bersih dari dua sumber utama yakni PDAM dan air sumur tanah.
Nah, air di rumah bersumber darimana?
Jika menggunakan PDAM, Sahabat NOVA akan dikenai tagihan setiap bulannya pada Perusahaan Daerah Air Minum setempat.
Namun jika menggunakan air sumur tanah, Sahabat NOVA cukup membeli alat pompa air di awal dan membayar tagihan listrik alat tersebut.
Namun kini ada aturan baru ketika Sahabat NOVA ingin menggunakan air tanah.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat aturan baru terkait penggunaan air tanah.
Lewat aturan ini penggunaan air tanah wajib mendapatkan izin Kementerian ESDM.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Aturan ini diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023.
Pada aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.
Ketentuan ini bertujuan menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.